PT.SINERGI MITRA GARANSINDO

JASA AGEN BANK GARANSI DAN SURETY BOND

AGEN PENJAMIN DAN TERPERCAYA

JASA PEMBUATAN DAN PENERBITAN BANK GARANSI DAN SURETY BOND

TEPAT
TERATUR
AMAN

JENIS LAYANAN JASA 

 

JAMINAN PENAWARAN (BID BOND)

Jaminan Penawaran adalah Jaminan yang diperlukan  oleh Principal untuk mengikuti Tender / Lelang secara khusus yang dipersyaratkan oleh Pihak Panitia Pengadaan (Obligee) yang diselenggarakan dengan sumber dana dari  Pihak Pemerintah / Perusahaan Swasta.

JAMINAN PELAKSANAAN (PERFORMANCE BOND)

Jaminan Pelaksanaan adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal yang dipersyaratkan oleh Obligee setelah ditunjuk sebagai pemenang tender/lelang untuk Pelaksanaan Pekerjaan yang dimenangkannya dalam tender/lelang sampai dengan selesai dan sesuai dengan kontrak.

JAMINAN UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)

Jaminan Uang Muka adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal, yang dipersyaratkan oleh Obligee atas pemberian uang muka dari Obligee untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan awal sesuai dengan ketentuan didalam kontrak.

JAMINAN PEMELIHARAAN (MAINTENANCE BOND)

Jaminan Pemeliharaan adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal, yang dipersyaratkan oleh Obligee atas kewajiban pemeliharaan Pekerjaan untuk pekerjaan yang telah diselesaikannya atau diserah terimakan untuk pertamakalinya.

DASAR HUKUM BANK GARANSI

Ditinjau dari segi hukum bank garansi termasuk perjanjian penanggungan (borgtocht), yang diatur dalam KUH Perdata pasal 1820 – 1850, yang mengatur masalah penanggungan hutang secara umum. Sedangkan ketentuan yang mengatur bentuk dan syarat-syarat minimal bank garansi, ditentukan oleh Bank Indoneisa. Selain itu aturan hukumnya juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992.

PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM BANK GARANSI

Bank Garansi adalah jaminan yang diberikan oleh bank untuk kepentingan nasabah, yang dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepada penerima jaminan (pihak ketiga) bahwa bank akan memenuhi kewajiban nasabah kepada penerima jaminan (pihak ketiga) apabila nasabah wanprestasi (tidak memenuhi kewajiban) kepada penerima jaminan (pihak ketiga), sesuai yang telah diperjanjikan.

MItra Kami

Jl.Keramat Asem,Gg Janur No.7 RT/RW.12/12 Kel.Utan Kayu Selatan,Kec.Matraman Jakarta Timur 13120

021 22113808

info@ptsinergigroup.com

PT. Sinergi Mitra Garansindo

Terbaik & Terpercaya